BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Visi
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan clan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat
keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut. Visi itu sendiri tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, oleh kemungkinan kemajuan clan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat / fleksibel.
1.2 Pengertian Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.
1.3 Visi dan Misi pembangunan daerah
Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010.
Berdasarkan Analisi kontelasi itulah dirumuskanlah visi pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut:
“Teruwujudnya Masyarakat Kalimantan Selatan Yang Tertib, Sejuk, Nyaman, Unggul, dan Maju” (TERSENYUM)
BAB II
Analisis Internal Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
2.1 Kelebihan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 memilki agenda pembangunan daerah yaitu :
- Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang tertib, dengan prioritas pembangunan.
a. Sasaran Pertama :
· Hukum dan Pemerintahan
· Sumber daya alam dan lingkungan hidup
b. Sasaran Kedua :
· Hukum dan Pemerintahan
- Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang sejuk dan nyaman, dengan prioritas pembangunan :
a. Sasaran Pertama :
· Agama, Sosial dan Seni budaya
b. Sasaran kedua :
· Sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Agenda Menciptakan Kalimantan Selatan yang unggul dan maju, dengan prioritas pembangunan :
a. Sasaran Pertama :
· Bidang Pendidikan
· Bidang kesehatan
b. Sasaran Kedua :
· Bidang Ekonomi
· Bidang Prasarana wilayah
2.2 Kekurangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 memilki kekurangan pada :
1. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang tertib, disasaran kedua, prihal hukum dan pemerintahan tentang poin pertama “Mempersiapkan dan merealisasikan proses pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru” diperlukan persiapan yang matang, baik di bidang sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan provinsi yang memadai dan layak serta harus sesuai dengan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direncanakan.
Serta kesiapan mental para pegawai negeri sipil dilingkungan perkantoran pemerintah Prvinsi Kalimantan Selatan untuk menempati gedung pemerintahan yang baru dari kota Banjarmasin ke kota Banjarbaru
2. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang sejuk dan nyaman, disasaran pertama, perihal Agama, Sosial, dan seni budaya tentang poin kedua “mendoroong pemerintah kabupaten dan kota memberikan insentif yang layak pada guru agama, fasilitasi pelayanan kesehatan para alim ulama dan fasilitas lainnya” dan poin keenam “pembinaan dan pengembangan pendidikan keagamaan serta sarana peribadatan masyarakat” yang sedang diprogramkan untuk diusahakan oleh pemerintah provinsi untuk memberikan insentif yang layak pada guru agama (guru-guru ibtidayah, tsanawiah, aliyah negeri, swasta dan pesantren-pesantren) serta lambannya proses bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana fasilitas peribadatan agama (mesjid).
3. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan unggul dan maju, disasara pertama perihal bidang pendidikan, tentang poin keempat “peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan tenaga pendidik”. Dalam kenyataannya banyak guru-guru yang dimutasikan (dipindahkan tugas) kesekolah lain dengan alasan pemerataan guru-guru yang profesional diseluruh Kalimantan Selatan.
2.3 Kekuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 11 dan 25 secara implisit mengamanatkan agar Gubernur, Bupati, Walikota, dan seluruh jajarannya di daerah merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menyelenggarakan roda pemerintahan daerah sesuai dengan citacita nasional seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi tercapainya efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, maka rencana pembangunan daerah perlu diatur melalui sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/2005/SJ tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah pada dasarnya hanya memberi landasan yuridis untuk penyeragaman tentang pokok bahasan dan langkahlangkah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, tetapi tidak untuk hakekat strategi, kebijakan, dan program pembangunan di setiap daerah. Khusus tentang RPJM Daerah, Undangundang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
sendiri memberi petunjuk agar penyusunan rencana ini dilakukan melalui pendekatan
politik, teknokratik, partisipatif, dan kombinasi pendekatan bawah-atas dan atas-bawah.
Selain itu, undang-undang ini juga menekankan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam rencana pembangunan limatahunan, yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RPJP Daerah. Dalam konteks inilah, kekhasan masalah, potensi, aspirasi, dan kebutuhan setiap daerah, lintas-konstituen, dan lintas-pemangku kepentingan terwadahi
atau terakomodasi dalam rencana tersebut. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah, seperti yang digariskan dalam beberapa undang-undang tentang pemerintah daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan prakondisi-prakondisi itulah, maka rencana pembangunan daerah dan sumber pembiayaan didalam RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006 – 2010, harus dikaitkan secara langsung dan tidak langsung dengan kapasitas pemerintah daerah, potensi pembangunan baik pada ranah pemerintah daerah dan dunia usaha maupun ranah masyarakat, serta kebutuhan dan aspirasi semua komponen pembangunan di daerah. Dengan kata lain, RPJM Daerah tidak hanya mencerminkan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk penduduk dan seluruh komponen lain di luar pemerintah dalam rentang waktu tertentu, tetapi sekaligus juga menggambarkan sinergitas upaya seluruh bentang lembaga atau institusi dalam civil society, meskipun pemerintah kerap menjadi penggerak utamanya. Salah satu ciri yang baik rencana dan proses pembangunan daerah adalah ciri keterlanjutan (sustainability) baik pada aspek pentahapan, masukan, hasil dan dampak positif pembangunan maupun keterkaitannya dengan rencana dan hasil-hasil pembangunan sebelumnya. Dalam perspektif keterlanjutan inilah kita harus mengakui bahwa pembangunan yang selama ini diselenggarakan telah menghasilkan banyak kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Meskipun masih cukup banyak masalah yang belum tergarap selama ini, maka masalah-masalah tersebut merupakan implikasi eskalasi perkembangan masalah yang jauh lebih cepat daripada kapasitas pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menanganinya, selain deviasi implementasi kebijakan. Proses pembangunan daerah Kalimantan Selatan yang telah berlangsung sampai dengan tahun 2005 ini, telah menghasilkan banyak kemajuan di berbagai bidang pembangunan. Walaupun demikian diakui pula bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan mendasar yang belum tuntas, serta berbagai permasalahan lainnya yang berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan
pembangunan tersebut. Berbagai permasalahan mendasar tersebut antara lain berupa tingkat kemiskinan, jumlah pengangguran yang terus bertambah, kebutuhan akan hak-hak dasar manusia yang belum dapat terpenuhi secara merata dan adil, kondisi produk
barang dan jasa yang tingkat produktivitasnya masih rendah. Pada sisi lain permasalahan yang berkembang adalah seperti tingkat kebutuhan akan pelayanan yang selalu meningkat, pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. RPJM ini disusun sebagai pedoman dalam 5 (lima) tahun kedepan, yang kemudian akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Landasan Hukum
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Selatan 2006 –2010 sebagai sebuah dokumen politik yang mencakup dan mengikat kepentingan dan aspirasi seluruh bentang masyarakat madani disusun tidak dalam vakum hukum dan perundang-undangan, tetapi dalam sebuah kerangka perangkat hukum yang relevan yang berlaku. Pertama, yang melandasi penyusunan rencana ini adalah landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Landasan operasionalnya adalah RPJP Nasional dan RPJM Nasional, serta seluruh ketentuan perundangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunann Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
7. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004 -2009.
8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005/SJ tentang Petunjuk
Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah
BAB III
KESIMPULAN
Dari hasil Analisi Visi-Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 dapat ditarik kesimpulan bahwa “Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010” tersebut memilki visi yang sangat baik yaitu: “Teruwujudnya Masyarakat Kalimantan Selatan Yang Tertib, Sejuk, Nyaman, Unggul, dan Maju” (TERSENYUM) dan mengandung tujuh poin misi pembangunan yang mengagendakan pembangunan daerah dalam tiga tahapan agenda.
Dimana dalam tiap poin tiga tahapan itu menuju Kalimantan Selatan yang “Tersenyum”, namun dibeberapa poin hal tersebut kiranya masih perlu percepatan pelaksanaannya dan ada pula yang harus di tambahkan dari kekurangan-kekurangan.
Demikianlah “Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010” yang telah dianalisis secara singkat dan sederhana
MANAJEMEN STRATEGIS
Analisis Visi-Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Dosen Pembimbing :
Bpk. Ridwan Syafari
Disusun Oleh :
Haryo Indra Kusuma (D1A107011)
Fitri Arsika (D1A107004)
Taufik Anshari (D1A107008)
Nor Azhar Syarif (D1A107072)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar