cheat pont blnk terbaru..download disini <--------darah n tembus tembok
hanya orang bodoh yang memakai cit ini
Sabtu, 30 Oktober 2010
Sabtu, 16 Oktober 2010
profil tamao serizawa alias takayuki yamada
Biografi untukTakayuki Yamada (I) Lebih di »IMDbProTanggal lahir20 Oktober 1983, Satsumasendai, Jepang
Tinggi5 '6 ½ "(1.69 m)
Mini Biografiaktor Jepang, lahir pada tanggal, 20 1983 remaja heartthrob Yamada Takayuki, pertama dimulai dibintangi dalam sejumlah Jdoramas sebelum membuat splash besar pada "Waterboys" (2003). Dia diikuti dengan Fireboys (2004), pemenang penghargaan kinerja dalam "Crying Out Love, di Pusat Dunia" (2004), Churasan 3 dan H2 baru-baru ini (2005). bertindak luar biasa-Nya membuat dia paling menonjol di kalangan generasi muda aktor Jepang.
KeremehanSelain berakting, Takayuki Yamada tahu cara bermain gitar, juga. Dia menulis dua lagu di album bernama: Manatsu no Tenshi (Summer Angel), dan Dapatkan lebih.
CROWS ZERO
Dated Released : October 2007
Quality : DVDRip
Info : imdb.com/title/tt1016290
Lihat : Trailer
Starring : Shun Oguri, Kyôsuke Yabe, Meisa Kuroki
Genre : Action | Thriller
----------------------------------------
Quality : DVDRip
Info : imdb.com/title/tt1016290
Lihat : Trailer
Starring : Shun Oguri, Kyôsuke Yabe, Meisa Kuroki
Genre : Action | Thriller
----------------------------------------
Senin, 11 Oktober 2010
format penulisan makalah
gak bisa membuat makalah cape deh !! ,,,ne gue beri contoh format pembuatan makalah...
1. Pendahuluan
Pendahuluan ini dapat di bagi menjadi beberapa sub, contohnya:
- Logo dan judul penulisan. Biasanya hanya berupa logo dan judul makalah.
- Kata Pengantar. Tidak mutlak terkecuali ada beberapa orang yang meminta penulisan sub ini.
- Latar belakang Masalah. Akan sangat baik hasilnya dan mudah di mengerti oleh orang lain apabila anda menulis latar belakang masalah. Misalnya anda menulis makalah tentang pengaruh kebiasaan merokok, maka latar belakang ini bisa di isi dengan alasan kenapa anda menulis makalah tersebut.
- Rumusan Masalah. Sub ini hampir sama dengan latar belakang masalah, bedanya pada sub ini sebaiknya di isi dengan alasan penulisan makalah dan solusi apa yang akan anda berikan. Kalau bisa di tambahkan juga batasan agar tinjauan pustaka tidak melebar kemana-mana dan hanya fokus pada bagian tertentu.
- Tujuan Penulisan. Seperti judulnya cukup tuliskan tujuan penulisan makalah. Contohnya untuk tugas dan lain sebagainya.
2. Isi
Ketika masuk pada isi kita dapat membagi BAB ini menjadi beberapa sub, contohnya:
- Tinjauan Pustaka. Pada penulisan makalah biasanya bagian ini yang paling sering banyak orang kesulitan. Sebenarnya mudah saja anda harus membuat batasan terlebih dahulu di rumusan masalah agar tinjauan pustaka yang anda sajikan tidak melebar dan memenuhi syarat makalah.
- Data. Bagian ini biasanya optional kalaupun ada sebaiknya di masukkan karena data ini bisa mendukung kebenaran penulisan makalah anda.
3. Kesimpulan
Setelah isi makalah terpenuhi saatnya kita membuat kesimpulan yang masih bisa lagi di bagi menjadi beberapa sub, contohnya:
- Metodologi Penelitian. Pada sub ini anda harus menuliskan metodologi penelitian. Bahasa mudahnya metodologi penelitian adalah metode/cara yang anda gunakan untuk mengumpulkan informasi/data yang anda masukkan kedalam makalah anda. Ada beberapa jenis metodologi contohnya: Historis, Deskriptif, Perkembangan, Kasus dan penelitian lapangan, Korelasional, Ekperimental, Tindakan, dan lain-lain.
- Pembahasan. Sub ini biasanya optional, berbeda kalau anda merasa perlu atau terpaksa menulis tentang pembahasan (biasanya tugas kuliah).
- Kesimpulan. Cukup tuliskan kesimpulan dari makalah yang anda tulis.
- Kritik dan Saran. Pada sub ini anda harus menulis kritik dan saran, selain kedua hal itu anda bisa menuliskan solusi/cara penyelesaian yang terbaik menurut anda.
- Daftar Pustaka. Tuliskan semua sumber penulisan anda disini (seperti credit/copyright).
- Lembar Pengesahan. Optional, biasanya tidak di perlukan.
Sabtu, 09 Oktober 2010
Jumat, 08 Oktober 2010
Analisis Visi-Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Visi
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan clan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat
keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut. Visi itu sendiri tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, oleh kemungkinan kemajuan clan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat / fleksibel.
1.2 Pengertian Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mewujudkan Visi. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.
1.3 Visi dan Misi pembangunan daerah
Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010.
Berdasarkan Analisi kontelasi itulah dirumuskanlah visi pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut:
“Teruwujudnya Masyarakat Kalimantan Selatan Yang Tertib, Sejuk, Nyaman, Unggul, dan Maju” (TERSENYUM)
BAB II
Analisis Internal Dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
2.1 Kelebihan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 memilki agenda pembangunan daerah yaitu :
- Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang tertib, dengan prioritas pembangunan.
a. Sasaran Pertama :
· Hukum dan Pemerintahan
· Sumber daya alam dan lingkungan hidup
b. Sasaran Kedua :
· Hukum dan Pemerintahan
- Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang sejuk dan nyaman, dengan prioritas pembangunan :
a. Sasaran Pertama :
· Agama, Sosial dan Seni budaya
b. Sasaran kedua :
· Sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Agenda Menciptakan Kalimantan Selatan yang unggul dan maju, dengan prioritas pembangunan :
a. Sasaran Pertama :
· Bidang Pendidikan
· Bidang kesehatan
b. Sasaran Kedua :
· Bidang Ekonomi
· Bidang Prasarana wilayah
2.2 Kekurangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 memilki kekurangan pada :
1. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang tertib, disasaran kedua, prihal hukum dan pemerintahan tentang poin pertama “Mempersiapkan dan merealisasikan proses pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru” diperlukan persiapan yang matang, baik di bidang sarana dan prasarana perkantoran pemerintahan provinsi yang memadai dan layak serta harus sesuai dengan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah direncanakan.
Serta kesiapan mental para pegawai negeri sipil dilingkungan perkantoran pemerintah Prvinsi Kalimantan Selatan untuk menempati gedung pemerintahan yang baru dari kota Banjarmasin ke kota Banjarbaru
2. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan yang sejuk dan nyaman, disasaran pertama, perihal Agama, Sosial, dan seni budaya tentang poin kedua “mendoroong pemerintah kabupaten dan kota memberikan insentif yang layak pada guru agama, fasilitasi pelayanan kesehatan para alim ulama dan fasilitas lainnya” dan poin keenam “pembinaan dan pengembangan pendidikan keagamaan serta sarana peribadatan masyarakat” yang sedang diprogramkan untuk diusahakan oleh pemerintah provinsi untuk memberikan insentif yang layak pada guru agama (guru-guru ibtidayah, tsanawiah, aliyah negeri, swasta dan pesantren-pesantren) serta lambannya proses bantuan pembangunan dan pemeliharaan sarana fasilitas peribadatan agama (mesjid).
3. Agenda menciptakan Kalimantan Selatan unggul dan maju, disasara pertama perihal bidang pendidikan, tentang poin keempat “peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan tenaga pendidik”. Dalam kenyataannya banyak guru-guru yang dimutasikan (dipindahkan tugas) kesekolah lain dengan alasan pemerataan guru-guru yang profesional diseluruh Kalimantan Selatan.
2.3 Kekuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 11 dan 25 secara implisit mengamanatkan agar Gubernur, Bupati, Walikota, dan seluruh jajarannya di daerah merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta menyelenggarakan roda pemerintahan daerah sesuai dengan citacita nasional seperti yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi tercapainya efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, maka rencana pembangunan daerah perlu diatur melalui sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 50/2005/SJ tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah pada dasarnya hanya memberi landasan yuridis untuk penyeragaman tentang pokok bahasan dan langkahlangkah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, tetapi tidak untuk hakekat strategi, kebijakan, dan program pembangunan di setiap daerah. Khusus tentang RPJM Daerah, Undangundang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
sendiri memberi petunjuk agar penyusunan rencana ini dilakukan melalui pendekatan
politik, teknokratik, partisipatif, dan kombinasi pendekatan bawah-atas dan atas-bawah.
Selain itu, undang-undang ini juga menekankan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam rencana pembangunan limatahunan, yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RPJP Daerah. Dalam konteks inilah, kekhasan masalah, potensi, aspirasi, dan kebutuhan setiap daerah, lintas-konstituen, dan lintas-pemangku kepentingan terwadahi
atau terakomodasi dalam rencana tersebut. Ini sesuai dengan semangat otonomi daerah, seperti yang digariskan dalam beberapa undang-undang tentang pemerintah daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan prakondisi-prakondisi itulah, maka rencana pembangunan daerah dan sumber pembiayaan didalam RPJM Provinsi Kalimantan Selatan 2006 – 2010, harus dikaitkan secara langsung dan tidak langsung dengan kapasitas pemerintah daerah, potensi pembangunan baik pada ranah pemerintah daerah dan dunia usaha maupun ranah masyarakat, serta kebutuhan dan aspirasi semua komponen pembangunan di daerah. Dengan kata lain, RPJM Daerah tidak hanya mencerminkan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk penduduk dan seluruh komponen lain di luar pemerintah dalam rentang waktu tertentu, tetapi sekaligus juga menggambarkan sinergitas upaya seluruh bentang lembaga atau institusi dalam civil society, meskipun pemerintah kerap menjadi penggerak utamanya. Salah satu ciri yang baik rencana dan proses pembangunan daerah adalah ciri keterlanjutan (sustainability) baik pada aspek pentahapan, masukan, hasil dan dampak positif pembangunan maupun keterkaitannya dengan rencana dan hasil-hasil pembangunan sebelumnya. Dalam perspektif keterlanjutan inilah kita harus mengakui bahwa pembangunan yang selama ini diselenggarakan telah menghasilkan banyak kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Meskipun masih cukup banyak masalah yang belum tergarap selama ini, maka masalah-masalah tersebut merupakan implikasi eskalasi perkembangan masalah yang jauh lebih cepat daripada kapasitas pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menanganinya, selain deviasi implementasi kebijakan. Proses pembangunan daerah Kalimantan Selatan yang telah berlangsung sampai dengan tahun 2005 ini, telah menghasilkan banyak kemajuan di berbagai bidang pembangunan. Walaupun demikian diakui pula bahwa masih banyak permasalahan-permasalahan mendasar yang belum tuntas, serta berbagai permasalahan lainnya yang berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan
pembangunan tersebut. Berbagai permasalahan mendasar tersebut antara lain berupa tingkat kemiskinan, jumlah pengangguran yang terus bertambah, kebutuhan akan hak-hak dasar manusia yang belum dapat terpenuhi secara merata dan adil, kondisi produk
barang dan jasa yang tingkat produktivitasnya masih rendah. Pada sisi lain permasalahan yang berkembang adalah seperti tingkat kebutuhan akan pelayanan yang selalu meningkat, pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. RPJM ini disusun sebagai pedoman dalam 5 (lima) tahun kedepan, yang kemudian akan menjadi acuan bagi penyusunan rencana tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Landasan Hukum
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Selatan 2006 –2010 sebagai sebuah dokumen politik yang mencakup dan mengikat kepentingan dan aspirasi seluruh bentang masyarakat madani disusun tidak dalam vakum hukum dan perundang-undangan, tetapi dalam sebuah kerangka perangkat hukum yang relevan yang berlaku. Pertama, yang melandasi penyusunan rencana ini adalah landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Landasan operasionalnya adalah RPJP Nasional dan RPJM Nasional, serta seluruh ketentuan perundangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah, yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunann Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
7. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2004 -2009.
8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005/SJ tentang Petunjuk
Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah
BAB III
KESIMPULAN
Dari hasil Analisi Visi-Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 dapat ditarik kesimpulan bahwa “Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010” tersebut memilki visi yang sangat baik yaitu: “Teruwujudnya Masyarakat Kalimantan Selatan Yang Tertib, Sejuk, Nyaman, Unggul, dan Maju” (TERSENYUM) dan mengandung tujuh poin misi pembangunan yang mengagendakan pembangunan daerah dalam tiga tahapan agenda.
Dimana dalam tiap poin tiga tahapan itu menuju Kalimantan Selatan yang “Tersenyum”, namun dibeberapa poin hal tersebut kiranya masih perlu percepatan pelaksanaannya dan ada pula yang harus di tambahkan dari kekurangan-kekurangan.
Demikianlah “Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010” yang telah dianalisis secara singkat dan sederhana
MANAJEMEN STRATEGIS
Analisis Visi-Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010
Dosen Pembimbing :
Bpk. Ridwan Syafari
Disusun Oleh :
Haryo Indra Kusuma (D1A107011)
Fitri Arsika (D1A107004)
Taufik Anshari (D1A107008)
Nor Azhar Syarif (D1A107072)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN 2009
TUGAS ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Kata Pengantar
Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan hidayah–Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul tentang “ Membangun aparatur pemerintahan yang produktif, bersih dan berwibawa“. Makalah ini diharapkan dapat lebih membantu pemahaman mengenai mata kuliah yang bersangkutan dengan judul makalah ini.
Makalah ini kami buat dengan tujuan agar lebih menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa / mahasiswi yang akan membaca / mempelajari tentang makalah kami ini. Serta memberi penyadaran buat pembaca bahwa Membangun aparatur pemerintah yang produktif bersih dan berwibawa adalah penting untuk dipelajari dan diterapkan dalam lingkungan mahasiswa yang intelek.
Tidak lupa pula, kami ucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Sehingga makalah ini terselesaikan dengan baik.
Banjarmasin, Januari 2010
Penulis
MEMBANGUN APARATUR PEMERINTAH YANG PRODUKTIF
BERSIH DAN BERWIBAWA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa merupakan salah satu agenda penting dalam pembangunan daerah. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan system pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.
Upaya pencapaian tujuan bernegara sangat memerlukan peran pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menjadi salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004—2009. Upaya ini dilakukan dengan penekanan pada pembangunan aparatur negara melalui pelaksanaan reformasi birokrasi yang berdasarkan pada prinsipprinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance), yaitu antara lain keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, responsif, dan membuka partisipasi masyarakat.
Dalam implementasinya, pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan pada upaya penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur agar memiliki kinerja yang optimal dengan disertai upaya perbaikan tingkat kesejahteraan PNS; peningkatan kualitas pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun pelayanan lainnya; dan pengembangan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif, serta peningkatan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah. Hasil yang diharapkan adalah terciptanya sosok dan perilaku birokrasi yang lebih profesional, bertanggung jawab, efisien dan efektif, bersih, bebas KKN, dan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
B. Rumusan Masalah
· Pengertian Membangun Aparatur Pemerintah yang Produktif, Bersih, dan Berwibawa
· Paradigma “ Baru” Administrasi Negara (Pengertian Aparatur yang produktif, Aparatur yang bersih, Aparatur yang berwibawa)
· Langkah – langkah Kebijakan dan Hasil – hasil yang Dicapai
· Program-program Pembangunan
C. Tujuan Makalah
Tujuan dalam makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi kami maupun mahasiswa / mahasiswi yang akan membaca / mempelajari tentang makalah kami ini terutama dalam hal “Membangun Aparatur Pemerintah yang Produktif Bersih dan Berwibawa”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Membangun Aparatur Pemerintah yang Produktif, Bersih, dan Berwibawa
Ide membangun “pemerintahan yang bersih” atau good governance selalu menjadi tema menarik dan penting di tingkat lokal, nasional dan internasional. Di tingkat lokal dan nasional ide membangun “pemerintahan yang bersih” merupakan cita-cita seluruh komponen bangsa agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik dan cepat dirasakan semua lapisan masyarakat.
Di tingkat internasional ide ini selalu di gulir negara-negara maju terhadap negara-negara berkembang termasuk Indonesia karena mereka melihat negara-negara berkembang perlu mendapat sokongan dan dorongan untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Di negara ini, membangun “pemerintahan yang bersih” diharapkan bukan sekedar jargon atau retorika politik dan gagasan akademik kelompok intelektual, melainkan mesti menjadi semangat bernegara baru yang harus diaktualisasikan, yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Meskipun, masih banyak kalangan yang skeptis terhadap pernyataan ini karena mengamati praktek-praktek yang dijalankan pemerintah dalam urusan-urusan negara. Namun, sebagai wacana perubahan ke arah yang lebih baik, “pemerintahan yang bersih’ perlu terus diupayakan tercapai.
Reformasi budaya hukum perlu menjadi perhatian semua komponen masyarakat. Di satu sisi, ia merupakan tanggung jawab menteri kehakiman sejauh dengan wewenangnya untuk menindak oknum hakim dan pengacara guna menciptakan budaya hukum yang bersih di lingkungan peradilan. Di sisi lain, upaya menciptakan budaya hukum yang bersih dan berwibawa di tengah-tengah masyarakat luas dalam rangka mendukung reformasi hukum harus diupayakan bersama oleh seluruh aparat penegak hukum, masyarakat, asosiasi profesi hukum, lembaga pendidikan hukum dan seluruh masyarakat. Selain penegakan hukum, untuk membangun “pemerintahan yang bersih” harus didukung dengan pemberantasan KKN. Upaya memberantas KKN penting karena ia melahirkan berbagai efek negatif, bukan hanya terhadap negara, tetapi merusak mental masyarakat, baik pegawai negeri, pekerja maupun masyarakat luas yang berurusan dengan pekerja tersebut.
B. Paradigma “ Baru” Administrasi Negara
1. Aparatur yang produktif
2. Aparatu yang bersih
3. Aparatur yang berwibawa
· Aparatur yang produktif
a.Produktifitas kerja pada dasarnya berarti perolehan hasil yang maksimal dengan
mengunakan masukan yang minimal
b.Perlu di tekankan bahwa permasalahan produktifitas bukan semata2 karena
keterbatasan, melainkan berkaitan dengan banyaknya variabel yang turut menentukan antara lain :
a. Latar belakang hidup pelaksana
b. Kemampuan ( fisik,mental,intelektual )
c. Tipe kepribadian
d. Persepsi tentang kehidupan organisasional
e. Motivasi bekerja
f. Penugasan
· Aparatur yang bersih
Aparatur yang bersih merupaka bagian integral dari kebijaksanaan umum yang ditempuh oleh suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahan
· Aparatur yang berwibawa
a.Dapat ditegaskan bahwa wibawa aparatur pemerintah tidak bersumber dari kekuasaan yang dimilikinya melainkan :Kemampuan memberikan pelayanan yg cepat aman, dengan prosedur yang sederhana tetapi bersahabat
b. Pengetahuan yang mendalam tentang tugasnya
c. Kemahiran & ketrampilan yang tinggi dalam menyelengarakan fungsinya
d. Disegani tetapi tidak ditakuti
e. Pemilikan imformasi yang tidak dimiliki oleh pihak manapun
f. Tidak tepat apabila wibawa aparatur pemerintah diindentikan dengan kekuasaan
yang dimilikin
g.Kekuasaan melekat pada jabatan bukan pada orang nya
h. Kekuasaan itu wujud dari pendelagasian dari pemengan kekuasaan yang
sebenarnya yaitu rakyat.
C. Langkah – langkah Kebijakan dan Hasil – hasil yang Dicapai
Pemerintah telah dan terus berupaya untuk menyempurnakan kerangka dan substansi kebijakan nasional dalam pembangunan birokrasi secara menyeluruh. Penyempurnaan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan arah, petunjuk, dan landasan pembangunan birokrasi sehingga terwujud manajemen pemerintahan yang efektif dan efisien agar mampu memberikan kontribusi yang signifikan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan nasional di berbagai bidang guna mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara. Langkah-langkah penyempurnaan kebijakan sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokasi, antara lain, ditandai dengan telah terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Beberapa peraturan perundang-undangan lainnya telah disiapkan dan disusun, seperti RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Etika (Kode Etik) Penyelenggara Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan RUU Kepegawaian Negara (Sumber Daya Manusia Aparatur Negara), RUU Sistem Pengawasan Nasional, RUU Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara dan RUU Badan Layanan Umum. Beberapa naskah RUU itu diharapkan dapat segera diselesaikan penyusunan, pembahasan, dan penetapannya menjadi UU.
sBerbagai capaian dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa sampai dengan tahun 2009, antara lain (1) Terlaksananya penyempurnaan dan sosialisasi pedoman dan indikator tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Itu bertujuan untuk membangun komitmen aparatur pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakannya. Selain itu, juga telah dilakukan pilot project penerapan model Island of Integrity di beberapa daerah yang berkomitmen tinggi untuk menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. (2) Telah disusunnya rancangan grand design (rencana induk) Reformasi Birokrasi dan Pedoman Umum Reformasi Birokrasi sebagai kerangka piker strategis instansi pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan memberikan arah dalam tahap operasional termasuk juga penyusunan juklak/juknis sebagai landasan teknis operasional pelaksanaan reformasi birokrasi, antara lain Pedoman Penyusunan SOP (Standard Operating Procedures) Administrasi Pemerintahan melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor PER/21/M.PAN/11/2008, Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor PER/20/M.PAN/11/2008, Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Organisasi melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor PER/19/M.PAN/11/2008 dan Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Negara PAN, Nomor PER/4/M.PAN/4/2009; (3) Tersusunnya buku putih tentang Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia Pascaamandemen UUD 1945 dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara yang berisikan arah kebijakan dan strategi pembangunan system administrasi negara RI yang sesuai dengan kebutuhan reformasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; (4) Tersusunnya Indeks Tata Pemerintahan yang Baik (Good Public Governance Index). Bidang pengawasan dan akuntabilitas aparatur negara juga terus ditingkatkan melalui kebijakan, antara lain pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Beberapa kemajuan telah berhasil dicapai, antara lain terlihat dengan makin efektifnya sistem pengawasan serta system akuntabilitas kinerja aparatur dalam mewujudkan aparatur Negara yang bersih, akuntabel, bebas KKN, dan berfungsinya pengawasan melekat (waskat) di lingkungan birokrasi pemerintah. Di samping itu, sampai dengan Juni 2009, hasil penting yang dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan dan kegiatan dalam program peningkatan pengawasan dan akuntabilitas aparatur, antara lain sebagai berikut (1) Meningkatnya jumlah instansi pemerintah yang telah melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di lingkungan pemerintah pusat dan daerah; (2) Diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja pada instansi pemerintah, seperti: (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; (b) PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan; serta (c) PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; (3) Meningkatnya kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pelaksanaan reformasi serta peningkatan independensi dan kemandirian BPK sebagai badan pemeriksa dengan diterbitkannya UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; (4) Terselenggaranya koordinasi, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sesuai dengan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, baik tingkat pusat maupun daerah; (5) Terbangunnya kerjasama antara Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) berkaitan dengan pelaksanaan audit.
D. Program-program Pembangunan
1. Program Penerapan Pemerintahan yang Baik
Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
b. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang
mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
2. Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan system pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan intensitas dan kualitas pelaksanaan pengawasan dan audit internal, eksternal, dan pengawasan masyarakat;
b. Menata dan menyempurnakan kebijakan sistem, struktur kelembagaan dan prosedur pengawasan yang independen, efektif, efisien, transparan dan terakunkan;
c. Meningkatkan tindak lanjut temuan pengawasan secara hukum;
d. Meningkatkan koordinasi pengawasan yang lebih komprehensif;
e. Mengembangkan penerapan pengawasan berbasis kinerja;
f. Mengembangkan tenaga pemeriksa yang profesional;
g. Mengembangkan sistem akuntabilitas kinerja dan mendorong peningkatan implementasi-nya pada seluruh instansi;
h. Mengembangkan dan meningkatkan sistem informasi APFP dan perbaikan kualitas informasi hasil pengawasan; dan
i. Melakukan evaluasi berkala atas kinerja dan temuan hasil pengawasan.
3. Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Menyempurnakan sistem kelembagaan yang efektif, ramping, fleksibel berdasarkan prinsip-prinsip good governance;
b. Menyempurnakan sistem administrasi negara untuk mempercepat proses desentralisasi;
c. Menyempurnakan tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga, antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota;
d. Menciptakan sistem administrasi pendukung dan kearsipan yang efektif dan efisien; dan
e. Menyelamatkan dan melestarikan berbagai dokumen/arsip negara.
4. Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Menata kembali sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi PNS;
- Menyempurnakan sistem manajemen pengelolaan sumber daya manusia aparatur terutama pada sistem karier dan remunerasi;
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya;
- Menyempurnakan sistem dan kualitas penyelenggaraan diklat PNS;
- Menyiapkan dan menyempurnakan berbagai peraturan, prosedur dan kebijakan manajemen kepegawaian; dan
- Mengembangkan profesionalisme pegawai negeri melalui penyempurnaan aturan etika dan mekanisme penegakan hukum dan disiplin.
5. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik yang bermutu, tranparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
- Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses
- pemberian pelayanan publik khususnya dalam rangka mendukung penerimaan keuangan negara seperti perpajakan, kepabeanan, dan penanaman modal;
- Menetapkan secara konkrit standar pelayanan pada setiap bidang, sektor, dan unit pelayanan;
- Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan
- pelayanan publik melalui deregulasi, debirokratisasi, dan privatisasi;
- Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
h. Memantapkan koordinasi pembinaan pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
i. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik;
j. Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
k. Mengembangkan partisipasi masyarakat di wilayah kabupaten dan kota dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik melalui mekanisme dialog dan musyawarah terbuka dengan komunitas penduduk di masing-masing wilayah; dan
l. Mengembangkan mekanisme dan ruang pelaporan berkala capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota kepada publik.
6. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara
Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu.
Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
a. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan
b. Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan
c. perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.
d. Menetapkan standar penyediaan pasilitas (sarana dan prasarana) pelayanan publik.
7. Program Penyelenggaraan Pimpinan Kenegaraan dan Kepemerintahan
Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi:
- Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan sesuia dengan lingkup dan beban kerja;
- Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya;
- Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga;
- Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan
- Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam Membangun Aparatur Pemerintah yang Produktif, Bersih, dan Berwibawa. Maka perlu mendapat sokongan dan dorongan untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Di negara ini, membangun “pemerintahan yang bersih” diharapkan bukan sekedar jargon atau retorika politik dan gagasan akademik kelompok intelektual, melainkan mesti menjadi semangat bernegara baru yang harus diaktualisasikan, yang hasilnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Reformasi budaya hukum perlu menjadi perhatian semua komponen masyarakat Selain penegakan hukum, untuk membangun “pemerintahan yang bersih” harus didukung dengan pemberantasan KKN.oleh karena itu membangun aparatur pemerintahan yang produktif, bersih, dan berwibawa bukan hanya tugas dari pemerintah semata tapi juga tugas dari rakyat untuk menjaga dan memberi pengawasan.
Langganan:
Komentar (Atom)